Kesehatan

Unik

Teknologi

Kriminal

News

Peristiwa


"Kemarin saya memimpin gelar perkara dalam rangka memberikan semangat pada tim penyidik. Tak lama lagi kasus ini akan selesai dengan data akurat, ilmiah. Sehingga tidak terbantahkan di pengadilan nanti," kata Ronny saat ditemui di Mapolda Bali, Selasa (23/6/2015).

Kapolda menjelaskan kasus dugaan pembunuhan dengan tersangka Agustinus Tae berada di ranah Polresta Denpasar. Kapolresta Denpasar Kombes Pol AA Made Sudana memimpin langsung proses penyidikan. Namun tim dari Polda Bali tetap membantu.

Sementara kasus penelantaran anak yang mengakibatkan kematian Angeline berada di tangan Direktorat Reserse dan Kriminal Umum Polda Bali. Ibu angkat korban, Margriet, menjadi tersanga dalam kasus tersebut.

Kapolda menjelaskan gelar perkara menunjukkan proses penyidikan menemukan banyak kemajuan sejak jenazah ditemukan pada 10 Juni 2015. Salah satu perkembangannya yaitu keterangan tersangka Agustinus yang menyebutkan ada orang lain terlibat dalam kematian Angeline.

Penyidik menganalisis keterangan itu dengan mengumpulkan bukti-bukti yang sah. Penambahan bukti pun didapat dari olah tempat kejadian perkara dan prarekonstruksi.

Namun, Kapolda tak menyebutkan identitas dan kapan tersangka baru akan dipublikasi. "Ini masih terus kita lakukan pengumpulan bukti-bukti yang akan menjadi alat bukti yang sah," ujarnya.

Sumber : Tribunnews.com

About Unknown

Menyajikan berita terbaru dari mancanegara hingga internasional. Politik, Hukum, Kriminal, Olahraga, Kesehatan, Gaya Hidup, Tragedi, Bencana Alam dan Unik
«
Next
Newer Post
»
Previous
Older Post

No comments:

Post a Comment


Top