JAKARTA — Dewi Septiani (29), pelapor adanya beras sintetis, mengaku hanya bisa pasrah saat mengetahui dirinya bisa dipidanakan karena dianggap telah menyebarkan isu yang meresahkan masyarakat. Perempuan beranak tiga ini menyerahkan kasus tersebut ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta yang mendampinginya di mata hukum.
"Saya hanya berdoa dan pasrah saja terhadap kasus ini, semoga ada jalan terbaiknya," ujar Dewi, warga Perumahan Mutiara Gading Ruko GT Grande Blok F 19 RT 01 RW 23, Kelurahan Mustikajaya, Kecamatan Mustikajaya, Kota Bekasi, Rabu (27/5/2015).
Sebelumnya, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menyatakan, penyebar isu beras berbahan dasar plastik dapat dipidanakan karena isu tersebut sudah sangat meresahkan masyarakat umum. Amran akan meminta Polri untuk menyelidiki kasus ini dan menindak tegas penyebar isu beras plastik itu.
Meski merasa tersudutkan, Dewi mendapat dukungan dari sejumlah anggota masyarakat. Menurut dia, para netizen (pengguna internet) dan tetangganya memberi dukungan untuk menghadapi kasus ini. Masyarakat, kata Dewi, juga banyak yang mengucapkan terima kasih karena telah diberi tahu adanya peredaran beras berbahan sintetis.
Kuasa hukum Dewi yang juga anggota LBH Jakarta, Ahmad Hardi Firman, mengatakan, apa yang dilakukan kliennya bukan menyebarkan isu, melainkan menginformasikan adanya beras plastik ke rekannya melalui media sosial.
"Ibu Dewi itu ibu rumah tangga, dia khawatir teman-temannya juga merasakan hal yang sama, makanya dia menyebarkan informasi melalui media sosial,” ujar Hardi.
Selain menyebarkan informasi melalui media sosial, kata Hardi, kliennya juga melaporkan kejadian ini kepada pihak berwenang melalui surat elektronik.
"Dia juga melaporkan kejadian ini ke pihak BPOM dan pihak berwajib, jadi dia tidak mungkin menyebarkan isu karena dia melapor juga ke pihak berwenang," ujar Hardi.
Sementara itu, Kapolresta Bekasi Kota Komisaris Besar Daniel Bolly Hyronimus Tifaona mengatakan, pihaknya tidak bisa menjelaskan lebih detail mengenai kasus itu karena diambil alih oleh Mabes Polri.
Menurut dia, status Dewi dan S, pemilik toko beras yang diduga menjual beras berbahan sintetis itu, masih sebagai saksi.
Kapolri Jenderal (Pol) Badrodin Haiti sendiri tak serta-merta menyalahkan laporan dari Dewi Septiani. "Apa yang dilakukan Bu Dewi sebagai konsumen sah-sah saja," kata Badrodin.
Sumber : KOMPAS.com
Kesehatan
Unik
Teknologi
Kriminal
News
Peristiwa
About Mirror Misteri Horor
Menyajikan berita terbaru dari mancanegara hingga internasional. Politik, Hukum, Kriminal, Olahraga, Kesehatan, Gaya Hidup, Tragedi, Bencana Alam dan Unik
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
- Popular Post
- Video
- Category
Populares
-
Setelah sekian banyak kontroversi Jonru, baru kali ini dia menjadi pahlawan dan Gibran, putra Presiden Jokowi berterima kasih kepada Jonru...
-
RA, mahasiswi semester enam Fakultas Syariah dan Hukum UIN Gunung Djati Bandung mungkin tak mengira, ulahnya meng-upload foto-foto bugil k...
-
Kalau kamu lihat tumbuhan-tumbuhan ini pasti kamu bakal senyum-senyum sendiri. Brilio.net - Tumbuhan yang mirip alat vital cowok dan cew...
-
"Mungkin ini kutu yang agak besar, hitam di antara kutu-kutu lain di kepala orang yang pernah saya lihat." KATA-KATA itu diucap...
-
KEPANJEN - Razia gabungan dari Polres Malang, Satpol PP, serta Linmas Kabupaten Malang, panen tangkapan saat melakukan razia ke hotel-hote...
-
Semarang - Kecelakaan maut terjadi di Tol Jatingaleh Semarang. Bus sarat penumpang 'terbang' dan menabrak tebing. 16 Penumpang tew...
-
Pastinya sudah sering dengar viral tapi banyak yang belum tahu apa itu viral. Viral lebih dikenal sebagai metode penyebaran pesan denga...
-
SRAGEN – RDP (19) tersangka perkosaan terhadap anak di bawah umur yang merekam dan menyebarkan adegan mesumnya, korbannya terus bertambah....
-
Pelaku pembunuhan terhadap Eka Mayasari (27) seorang penjual angkringan di Yogyakarta ditangkap polisi setelah hampir dua pekan kabur. Pel...
-
Seorang pengguna facebook bernama Mochanad Rizky Fauzan mengunggah foto detik-detik datangnya kereta api yang menewaskan seorang pelajar a...
No comments: