Niat Mustakim (30) mendatangi rumah tetangganya sendiri, Sabrina (23) memang untuk merampok. Namun, karena korban saat itu sedang berpakaian seksi, pemuda itu justru tertarik untuk memperkosanya.
Peristiwa itu terjadi di rumah korban di Jalan Mahkota, Blok 41, RT 81, Kelurahan Sako, Kecamatan Sako, Palembang, Rabu (10/6) siang. Saat itu, korban yang berprofesi sebagai bidan di salah satu rumah sakit itu sedang sendirian, sementara suami yang baru sebulan menikahinya tidak berada di rumah.
Tersangka datang dengan modus pura-pura meminta cabai. Karena sudah dikenalnya, korban menyuruh mengambil sendiri di lemari es di dapur. Ketika itu, korban sedang berpakaian seksi sambil menonton televisi di ruang depan.
Melihat itu, tersangka yang tadinya hanya untuk merampok, membuatnya terangsang melihat pemandangan itu. Tersangka pun kembali ke ruang depan dan menutup pintu. Tersangka lalu menodongkan pisau ke leher korban.
Kaget dengan ancaman itu, korban teriak, namun teriakannya terhenti karena dibentak tersangka. Pemuda yang bekerja sebagai sopir pengantar roti itu memeluk korban.
Secepat kilat, tersangka melepas celana dan menggoyangkan pinggulnya di dekapan korban. Seketika itu, tersangka mencoba mencopoti pakaian bidan itu. Belum sempat memperkosa, tersangka sudah orgasme duluan atau peltu alias nempel metu.
"Tadinya mau saya perkosa, tapi burung saya keluar duluan, nyemprot di celananya, jadi gagal," ungkap tersangka Mustakim di Mapolsek Sako Palembang, Kamis (11/6).
Belum puas dengan aksinya itu, tersangka melanjutkan niat awalnya untuk merampok korban. Tersangka meminta paksa uang. Takut akan dibunuh, korban menyerahkan uang sebesar Rp 550 ribu dan tersangka langsung meninggalkannya.
"Duit itu saya habiskan beli sabu, buat pesta sama teman-teman," kata dia.
Kapolsek Sako Palembang Kompol Rafael Baginda mengungkapkan, tersangka ditangkap di rumahnya, Kamis (11/6) siang dari tindak lanjut laporan korban. Saat diperiksa, tersangka mengakui perbuatannya.
"Tersangka dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 365 KUHP tentang Curas dan 285 atau 289 KUHP tentang percobaan perkosaan dengan ancaman sembilan tahun penjara," pungkasnya.
Sumber : Merdeka.com
Kesehatan
Unik
Teknologi
Kriminal
News
Peristiwa
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
- Popular Post
- Video
- Category
Populares
-
Setelah sekian banyak kontroversi Jonru, baru kali ini dia menjadi pahlawan dan Gibran, putra Presiden Jokowi berterima kasih kepada Jonru...
-
RA, mahasiswi semester enam Fakultas Syariah dan Hukum UIN Gunung Djati Bandung mungkin tak mengira, ulahnya meng-upload foto-foto bugil k...
-
Kalau kamu lihat tumbuhan-tumbuhan ini pasti kamu bakal senyum-senyum sendiri. Brilio.net - Tumbuhan yang mirip alat vital cowok dan cew...
-
"Mungkin ini kutu yang agak besar, hitam di antara kutu-kutu lain di kepala orang yang pernah saya lihat." KATA-KATA itu diucap...
-
KEPANJEN - Razia gabungan dari Polres Malang, Satpol PP, serta Linmas Kabupaten Malang, panen tangkapan saat melakukan razia ke hotel-hote...
-
Semarang - Kecelakaan maut terjadi di Tol Jatingaleh Semarang. Bus sarat penumpang 'terbang' dan menabrak tebing. 16 Penumpang tew...
-
Pastinya sudah sering dengar viral tapi banyak yang belum tahu apa itu viral. Viral lebih dikenal sebagai metode penyebaran pesan denga...
-
SRAGEN – RDP (19) tersangka perkosaan terhadap anak di bawah umur yang merekam dan menyebarkan adegan mesumnya, korbannya terus bertambah....
-
Pelaku pembunuhan terhadap Eka Mayasari (27) seorang penjual angkringan di Yogyakarta ditangkap polisi setelah hampir dua pekan kabur. Pel...
-
Seorang pengguna facebook bernama Mochanad Rizky Fauzan mengunggah foto detik-detik datangnya kereta api yang menewaskan seorang pelajar a...
No comments: