Kesehatan

Unik

Teknologi

Kriminal

News

Peristiwa

Semarang - Meski hanya pernah mengenyam pendidikan hingga Sekolah Dasar, MK (41) warga Desa Jatikuwung, Kecamatan Gondangrejo, Karanganyar, Jawa Tengah ternyata handal di bidang elektronik. Namun kehandalannya membuat ia harus berurusan dengan polisi karena memproduksi televisi dari barang bekas dan menjual bebas tanpa izin.

Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol A Liliek Darmanto mengatakan MK ditangkap karena melanggar pasal 120 juncto pasal 53 ayat 1 huruf b Undang-undang RI No 3 tahun 2014 tentang perindustrian karena memproduksi dan mengedarkan barang tidak memenuhi SNI, spesifikasi, dan pedoman tata cara yang diberlakukan secara wajib di bidang industri. Ancaman pidananya 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 3 milyar.

"Adapun pasal 106 Undang-undang RI No 7 tahun 2014 tentang perdagangan karena tidak memiliki izin dan juga melanggar pasal 62 ayat 1 juncto pasal 8 ayat 1 undang-undang RI no.8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen," kata Liliek di kantor Dit Reskrimsus Polda Jateng, Jalan Sukun Raya, Semarang, Selasa (17/3/2015).

Di rumah tersangka, lanjut Liliek, MK membuka usaha reparasi "Haris Elektronik", namun di dalamnya juga untuk memproduksi televisi yang tabung layarnya berasal dari monitor komputer yang tidak terpakai. Tidak tanggung-tanggung, satu hari tersangka dan 8 karyawannya mampu memproduksi 30 sampai 40 unit televisi.

"Satu hari keuntungannya Rp 450 ribu dan satu bulan bisa mencapai Rp 11,7 juta," pungkas Liliek.

Televisi yang diproduksi MK berjenis tabung dengan ukuran 14 inch sampai 17 inch. Ia memperoleh tabung dari pengepul barang bekas elektronik. Kemudian MK membeli casing dan remote yang banyak dijual di pasaran lalu untuk kemasan ia memesan kardus sesuai merek.

"Dia tidak pakai merk terkenal tapi membuat sendiri seperti Veloz, Maxreen, Zener, dan Vitron," pungkas Liliek.

Sumber : Detiknews.com

About Mirror Misteri Horor

Menyajikan berita terbaru dari mancanegara hingga internasional. Politik, Hukum, Kriminal, Olahraga, Kesehatan, Gaya Hidup, Tragedi, Bencana Alam dan Unik
«
Next
Newer Post
»
Previous
Older Post

No comments:

Post a Comment


Top