Semarang - Meski hanya pernah mengenyam pendidikan hingga Sekolah Dasar, MK (41) warga Desa Jatikuwung, Kecamatan Gondangrejo, Karanganyar, Jawa Tengah ternyata handal di bidang elektronik. Namun kehandalannya membuat ia harus berurusan dengan polisi karena memproduksi televisi dari barang bekas dan menjual bebas tanpa izin.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol A Liliek Darmanto mengatakan MK ditangkap karena melanggar pasal 120 juncto pasal 53 ayat 1 huruf b Undang-undang RI No 3 tahun 2014 tentang perindustrian karena memproduksi dan mengedarkan barang tidak memenuhi SNI, spesifikasi, dan pedoman tata cara yang diberlakukan secara wajib di bidang industri. Ancaman pidananya 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 3 milyar.
"Adapun pasal 106 Undang-undang RI No 7 tahun 2014 tentang perdagangan karena tidak memiliki izin dan juga melanggar pasal 62 ayat 1 juncto pasal 8 ayat 1 undang-undang RI no.8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen," kata Liliek di kantor Dit Reskrimsus Polda Jateng, Jalan Sukun Raya, Semarang, Selasa (17/3/2015).
Di rumah tersangka, lanjut Liliek, MK membuka usaha reparasi "Haris Elektronik", namun di dalamnya juga untuk memproduksi televisi yang tabung layarnya berasal dari monitor komputer yang tidak terpakai. Tidak tanggung-tanggung, satu hari tersangka dan 8 karyawannya mampu memproduksi 30 sampai 40 unit televisi.
"Satu hari keuntungannya Rp 450 ribu dan satu bulan bisa mencapai Rp 11,7 juta," pungkas Liliek.
Televisi yang diproduksi MK berjenis tabung dengan ukuran 14 inch sampai 17 inch. Ia memperoleh tabung dari pengepul barang bekas elektronik. Kemudian MK membeli casing dan remote yang banyak dijual di pasaran lalu untuk kemasan ia memesan kardus sesuai merek.
"Dia tidak pakai merk terkenal tapi membuat sendiri seperti Veloz, Maxreen, Zener, dan Vitron," pungkas Liliek.
Sumber : Detiknews.com
Kesehatan
Unik
Teknologi
Kriminal
News
Peristiwa
Home
Nasional
News
Peristiwa
Pria Lulusan SD Dibekuk Polisi Karena memproduksi Televisi dari Monitor Bekas
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
- Popular Post
- Video
- Category
Populares
-
Setelah sekian banyak kontroversi Jonru, baru kali ini dia menjadi pahlawan dan Gibran, putra Presiden Jokowi berterima kasih kepada Jonru...
-
RA, mahasiswi semester enam Fakultas Syariah dan Hukum UIN Gunung Djati Bandung mungkin tak mengira, ulahnya meng-upload foto-foto bugil k...
-
Kalau kamu lihat tumbuhan-tumbuhan ini pasti kamu bakal senyum-senyum sendiri. Brilio.net - Tumbuhan yang mirip alat vital cowok dan cew...
-
"Mungkin ini kutu yang agak besar, hitam di antara kutu-kutu lain di kepala orang yang pernah saya lihat." KATA-KATA itu diucap...
-
KEPANJEN - Razia gabungan dari Polres Malang, Satpol PP, serta Linmas Kabupaten Malang, panen tangkapan saat melakukan razia ke hotel-hote...
-
Semarang - Kecelakaan maut terjadi di Tol Jatingaleh Semarang. Bus sarat penumpang 'terbang' dan menabrak tebing. 16 Penumpang tew...
-
Pastinya sudah sering dengar viral tapi banyak yang belum tahu apa itu viral. Viral lebih dikenal sebagai metode penyebaran pesan denga...
-
SRAGEN – RDP (19) tersangka perkosaan terhadap anak di bawah umur yang merekam dan menyebarkan adegan mesumnya, korbannya terus bertambah....
-
Pelaku pembunuhan terhadap Eka Mayasari (27) seorang penjual angkringan di Yogyakarta ditangkap polisi setelah hampir dua pekan kabur. Pel...
-
Seorang pengguna facebook bernama Mochanad Rizky Fauzan mengunggah foto detik-detik datangnya kereta api yang menewaskan seorang pelajar a...
No comments: