Kesehatan

Unik

Teknologi

Kriminal

News

Peristiwa

Kepolisian Resort (Polres) Gowa rencananya akan membuat layanan bagi keluarga tahanan yang ingin membesuk namun dilakukan secara online, dengan Program layanan yakni Skype yang bisa digunakan untuk komunikasi melalui internet.

Kasubag Humas Polres Gowa, Aiptu Isyamsah, mengatakan program tersebut adalah program dari Kapolri yang kemudian dijabarkan Polres Gowa.

"Ini untuk lebih mempermudah saja keluarga tahanan yang ingin membesuk. Terutama yang tempat tinggalnya jauh," ujarnya Jumat (30/1/2015).

Mekanisme penggunaannya, hanya membuka aplikasi Skype melalui internet yang dimiliki ponselnya, kemudian meng-add akun "Tahti Polres Gowa " yang dikelola Satuan Fungsi Tahanan dan Barang Bukti (Sat Tahti) Polres Gowa.

Penggunaan Skype harus dipastikan memiliki handphone berbasis android dan Ios sistem operasinya. ''Aplikasinya dapat diunduh di App Store, Google Play Store atau aplikasi lainnya. Setelah aplikasi selesai diunduh lalu dijalankan maka masukkan user pengguna. Setelah terintegrasi dengan Skype silakan menuju Tab kontak lalu memilih tambahkan kontak, kemudian anda memilih cari direktori Skype (search) dan masukkan alamat Tahti Resgowa. Aplikasi selesai dan siap memulai percakapan secara streaming/video call. Caranya sangat mudah,'' lanjutnya.

Program tersebut adalah salah satu upaya pelayanan prima kepolisian kepada masyarakat. Dan dalam waktu dekat akan launching. "Program ini dilakukan seluruh jajaran Polri di seluruh Indonesia," katanya.

Selain itu, Isyamsah menambahkan waktu besuk online ini minimal 15 menit per satu orang tahanan dengan jadwal besuk online tidak setiap hari tapi terjadwal yakni Selasa pukul 10.30-13.00 Wita, Kamis pukul 11.00-13.00 Wita, Minggu pukul 11.00-15.00 Wita dan hari libur keagamaan pukul 11.00-15.00 Wita.



sumber : tribunnews.com

About Unknown

Menyajikan berita terbaru dari mancanegara hingga internasional. Politik, Hukum, Kriminal, Olahraga, Kesehatan, Gaya Hidup, Tragedi, Bencana Alam dan Unik
«
Next
Newer Post
»
Previous
Older Post

No comments:

Post a Comment


Top