Kesehatan

Unik

Teknologi

Kriminal

News

Peristiwa

Niat Mustakim (30) mendatangi rumah tetangganya sendiri, Sabrina (23) memang untuk merampok. Namun, karena korban saat itu sedang berpakaian seksi, pemuda itu justru tertarik untuk memperkosanya.

Peristiwa itu terjadi di rumah korban di Jalan Mahkota, Blok 41, RT 81, Kelurahan Sako, Kecamatan Sako, Palembang, Rabu (10/6) siang. Saat itu, korban yang berprofesi sebagai bidan di salah satu rumah sakit itu sedang sendirian, sementara suami yang baru sebulan menikahinya tidak berada di rumah.

Tersangka datang dengan modus pura-pura meminta cabai. Karena sudah dikenalnya, korban menyuruh mengambil sendiri di lemari es di dapur. Ketika itu, korban sedang berpakaian seksi sambil menonton televisi di ruang depan.

Melihat itu, tersangka yang tadinya hanya untuk merampok, membuatnya terangsang melihat pemandangan itu. Tersangka pun kembali ke ruang depan dan menutup pintu. Tersangka lalu menodongkan pisau ke leher korban.

Kaget dengan ancaman itu, korban teriak, namun teriakannya terhenti karena dibentak tersangka. Pemuda yang bekerja sebagai sopir pengantar roti itu memeluk korban.

Secepat kilat, tersangka melepas celana dan menggoyangkan pinggulnya di dekapan korban. Seketika itu, tersangka mencoba mencopoti pakaian bidan itu. Belum sempat memperkosa, tersangka sudah orgasme duluan atau peltu alias nempel metu.

"Tadinya mau saya perkosa, tapi burung saya keluar duluan, nyemprot di celananya, jadi gagal," ungkap tersangka Mustakim di Mapolsek Sako Palembang, Kamis (11/6).

Belum puas dengan aksinya itu, tersangka melanjutkan niat awalnya untuk merampok korban. Tersangka meminta paksa uang. Takut akan dibunuh, korban menyerahkan uang sebesar Rp 550 ribu dan tersangka langsung meninggalkannya.

"Duit itu saya habiskan beli sabu, buat pesta sama teman-teman," kata dia.

Kapolsek Sako Palembang Kompol Rafael Baginda mengungkapkan, tersangka ditangkap di rumahnya, Kamis (11/6) siang dari tindak lanjut laporan korban. Saat diperiksa, tersangka mengakui perbuatannya.

"Tersangka dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 365 KUHP tentang Curas dan 285 atau 289 KUHP tentang percobaan perkosaan dengan ancaman sembilan tahun penjara," pungkasnya.

Sumber : Merdeka.com

About Unknown

Menyajikan berita terbaru dari mancanegara hingga internasional. Politik, Hukum, Kriminal, Olahraga, Kesehatan, Gaya Hidup, Tragedi, Bencana Alam dan Unik
«
Next
Newer Post
»
Previous
Older Post

No comments:

Post a Comment


Top